Keputusan Menteri Agama 2018 Guru NON PNS dapat Insentif
Selamat datang selamat berkunjung di blog pendidikan gurungajardownload.blogspot.co.id
Ada kabar gembira bagi rekan -rekan guru honorer yang berada di bawah naungan Kemenag. bahwasanya secara resmi
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama.
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu diberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri
Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipjl Pada Kementfrian Agama, ditetapkan: 1) Memberikan Insentif bagi Guru
Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma
puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran
pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara pemberian
insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun
2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan
tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS
di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar
Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor (No)
1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
Demikian info tentang Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun
2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga
bermanfaat.
Sumber :ainamulyana.blogspot.com
Sumber :ainamulyana.blogspot.com
Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke situs pendidikan gurungajardownload.blogspot.co.id untuk mendapatkan update terbaru kami
No comments: